Yayasan Kesti TTKKDH di provinsi Lampung saat ini menghadapi persoalan yang serius dengan terjadinya aksi sepihak IBU SADIAH dan keluarganya yang menyatakan bahwa Yayasan Kesti TTKKDH adalah organisasi peninggalan Ayahnya yaitu Bapak Syarkani Leos dengan mengesampingkan tokoh pendiri lainnya terutama Abah Madharis beserta Pendiri lainnya.
Bukti dari tindakan di atas adalah adanya SURAT KETREANGAN AHLI WARIS yang dibuat oleh IBU SADIAH tertanggal 19 Oktober 2022. Yang ikut menanda tangani selain IBU SADIAH adalah JAINUDIN, NURAINI, ROHMAN, RAHMAWATI, ZUBAIDAH tanda tangan di atas materi dengan saksi saksi yang ikut tanda tangan adalah SUHAINI RASID dan APRINDRA TRI WIJAYA, SE.
Surat Keterangan Ahli Waris tersebut di ketahui dan ditanda tangani oleh Plt. Lurah Pahoman FIKRIANSYAH, SH., NIP. 19821111 201001 1 017, dengan nomor: 590/38/VI.129/X/2022, dan Plt. Camat Kecamatan Enggal Rina Nuriwaty, SE, MM, dengan nomor: 590/93/V.16/x/2022, tertanggal 21 Oktober 2022.
Ibu Sadiah menunjuk Drs. H. Herman HN untuk menjadi Ketua dan Pengurus Yayasan Kesti TTKKDH. Hal di atas diketahui dengan adanya bukti kongkrit yaitu adanya SURAT PENUNJUKAN PENGURUS yang dibuat oleh IBU SADIAH tertanggal 19 Oktober 2022 bulan kemarin ini. Surat Penunjukan Pengurus yang di tanda tangani oleh SADIAH dan Herman HN, sekarang telah beredar di kalangan anggota Yayasan Kesti TTKKDH, ujar Indra salah satu anggota yang sangat setia dengan perjuangan Abah Madharis dan rekan-rekan seperjuangannya.
Banyak kalangan menilai aksi sepihak Ibu Sadiah ini sebagai tindakan yang tidak pantas. Saat ini aksi sepihak tersebut banyak ditentang oleh tokoh-tokoh yang tau sejarah.dan sesepuh melarang SADIAH untuk mengklaim sepihak bahwa yayasan kesti TTKKDH warisan orang tua nya apalagi mengakui ahli waris. Jelas ini akan banyak mengundang penentangan dan di takutkan akan terjadi gejolak di bawah, ujar Bapak Wahyudi salah satu pengurus Yayasan Kesti TTKKDH dari Kabupaten Way Kanan.
Disamping itu, tindakan Herman HN yang mau menanda tangani Surat Penunjukkan Pengurus yang dibuat oleh SADIAH tersebut. Ini sangat gegabah seorang Bapak Herman HN, kok mau maunya menanda tangani surat seperti itu. Di tambah lagi pada saat menanda tangani surat tersebut Herman HN telah berakhir masa bhaktinya sebagai ketua DPW sejak Juli 2022 kemarin. Beliau bukannya memikirkan Musyawarah Wilayah (Muswil), malah melakukan tindakan gegabah seperti itu. Tandas salah seorang anggota Yayasan Kesti TTKKDH yang tidak mau disebut namanya. "Kami sangat kecewa dengan SADIAH dan HERMAN HN" pungkasnya dengan penuh kecewa.
Sementara itu, ada info yang beredar luas terkait surat yang di tanda tangani oleh Ibu Sadiah, betul kata Ibu Sadiah, bahwa Saeni dan Lurah menghadap ke ibu Sadiah, yang isinya telah beredar bahwa Sesepuh di Bandar Lampung tidak menerima klaim sepihak Yayasan Kesti TTKKDH se olah-olah milik Abah Syarkani Leos. Karena Yayaan Kesti TTKKDH milik Warga Cimande dengan Pendirinya Abah Madharis, Raden Mas Basuki, Tuan Muhamad Syafei, Tuan Mohamad Idris dan Tuan Abunasor serta beberapa sahabat beliau yang lainnya.
Dari Info yang beredar, rencananya Ibu sadiah akan menghadap salah satu sesepuh Yayasan Kesti TTKKDH untuk memberikan penjelasan kronologinya. Dan Ibu Sadiah di larang oleh Sesepuh TTKKDH untuk mengklaim Yayasan Kesti TTKKDH adalah seolah-olah hanya milik orang tuanya yang di wariskan ke Ibu Sadiah. Karena Abah Syarkani Leos bukan pendiri Yayasan Kesti TTKKDH tapi hanya pengurus yang memiliki Masa Bhakti tertentu. (red.yayasankestittkkdh.blogspot.com/).