Sebuah Pandangan: UNGKAP SURAT KEPUTUSAN DPP KESTI TTKKDH BANTEN YANG PROBLEMATIS (DPP Kesti TTKKDH Banten keluarkan Surat Keputusan tentang Susunan dan Personalia Pengurus Yayasan Kesti TTKKDH Provinsi Lampung Masa Bhakti 2007 – 2012 yang diyakini menyalahi aturan)

YAYASAN KESTI TTKKDH
0

 


Diterbitkan Sabtu,22 September 2024

Pada pada Tanggal 27 September 2007 silam DPP KESTI TTKKDH Banten mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 09/KPTS/DPP-TTKKDH/IX/2007 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Yayasan Kesti TTKKDH Provinsi Lampung Masa Bhakti 2007 – 2012 (SK dimaksud Termapir). Surat Keputusan tersebut diyakini janggal dan menyalahi aturan organisasi masyarakat. Pasalnya, diketahui Kesti TTKKDH Banten adalah organisasi masyarakat berbentuk “perkumpulan” dan organinisasi Kesti TTKKDH yang berada di lampung ini berbentuk “Yayasan”. Oleh karenanya, Kesti TTKKDH Banten tidak bisa meng –SK-kan Yayasan Kesti TTKKDH dan begitu pula sebaliknya.

Perlu diketahui bahwa Yayasan Kesti TTKKDH yang berada di Lampung maupun Kesti TTKKDH Banten itu adalah dua organisasi yang berbeda, keduanya memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sendiri-sendiri. Dalam anggaran dasar Perguruan Pencak Silat Cimande Yayasan Kesti TTKKDH di jelaskan bahwa yayasan ini bernama Yayasan Kesti TTKKDH dan berkedudukan di Bandar Lampung, dengan cabang-cabang di tempat lain menurut keputusan badan pengurus, serta yayasan ini telah dimulai pada tanggal 21 Agustus 1961, dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan.

Sedangkan dalam anggaran dasar Kesti TTKKDH Banten di jelaskan bahwa organisasi ini bernama KESTI TTKKDH. Organisasi ini telah dimulai pada 12 Maulud 1373 H / tahun 1952 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan organisasi ini berpusat di Propinsi Banten.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa antara Yayasan Kesti TTKKDH dan Kesti TTKKDH Banten ini adalah dua entitas atau organisasi masa yang berbeda, Yayasan Kesti TTKKDH dan berkedudukan di Bandar Lampung dan Kesti Banten berkedudukan dan berpusat di Propinsi Banten, Yayasan Kesti TTKKDH mengklaim didirikan mulai 21 Agustus 1961 dan Kesti Banten didirikan pada 12 Maulud 1373 H / tahun 1952, yang satu berbentuk Yayasan dan yang satu berbentuk Perkumpulan.

Maka muncul beberapa Pertanyaan mendasar, Apakah dianggap sah Perkumpulan Kesti TTKKDH Banten memberikan SK kepada Yayasan yang ada dipropinsi Lampung pada Tanggal 27 September 2007 tersebut?. Sementara telah jelas dan terang bahwa keduanya adalah organisasi yang berbeda, yang satu organisasi berbentuk Yayasan dan yang satunya organisasi berbentuk Perkumpulan?

Pertanyaan selanjutnya, apakah Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh DPP Kesti TTKKDH Banten dapat mengikat Yayasan Kesti TTKKDH yang berada di Lampung?

Jawabannya, pertama: Surat Keputusan tersebut jelas tidak sah, karena alasan yang jelas yaitu keduanya adalah dua entitas atau organisasi masa yang berbeda, Yayasan Kesti TTKKDH dan berkedudukan di Bandar Lampung dan Kesti Banten berkedudukan dan berpusat di Propinsi Banten, Yayasan Kesti TTKKDH mengklaim didirikan mulai 21 Agustus 1961 dan Kesti Banten didirikan pada 12 Maulud 1373 H / tahun 1952, yang satu berbentuk Yayasan dan yang satu berbentuk Perkumpulan, oleh karenanya tidak bisa perkumpulan KESTI TTKKDH Banten mengeluarkan SK kepada Yayasan Kesti TTKKDH.

Kedua, Surat Keputusan Tersebut di pastikan tidak dapat mengikat Yayasan Kesti TTKKDH, artinya Yayasan Kesti TTKKDH yang berada di Lampung ini tidak bisa diikat dengan SK tersebut yang mengesankan Yayasan Kesti TTKKDH sebagai bagian organisasi KESTI TTKKDH Banten yang beroperasi di Lampung (DPW nya Kesti TTKKDH Banten). Karena kedua organisasi ini berdiri masing-masing dan tidak ada hubungan organisatoris.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)