Diterbitkan Sabtu,22 September 2024
Pada pada Tanggal 27
September 2007 silam DPP KESTI TTKKDH Banten mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor: 09/KPTS/DPP-TTKKDH/IX/2007 tentang Susunan dan Personalia Pengurus
Yayasan Kesti TTKKDH Provinsi Lampung Masa Bhakti 2007 – 2012 (SK dimaksud
Termapir). Surat Keputusan tersebut diyakini janggal dan menyalahi aturan
organisasi masyarakat. Pasalnya, diketahui Kesti TTKKDH Banten adalah
organisasi masyarakat berbentuk “perkumpulan” dan organinisasi Kesti TTKKDH
yang berada di lampung ini berbentuk “Yayasan”. Oleh karenanya, Kesti TTKKDH
Banten tidak bisa meng –SK-kan Yayasan Kesti TTKKDH dan begitu pula sebaliknya.
Perlu diketahui bahwa
Yayasan Kesti TTKKDH yang berada di Lampung maupun Kesti TTKKDH Banten itu
adalah dua organisasi yang berbeda, keduanya memiliki anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga (AD/ART) sendiri-sendiri. Dalam anggaran dasar Perguruan
Pencak Silat Cimande Yayasan Kesti TTKKDH di jelaskan bahwa yayasan ini bernama
Yayasan Kesti TTKKDH dan berkedudukan di Bandar Lampung, dengan cabang-cabang
di tempat lain menurut keputusan badan pengurus, serta yayasan ini telah
dimulai pada tanggal 21 Agustus 1961, dan didirikan untuk waktu yang lamanya
tidak ditentukan.
Sedangkan dalam
anggaran dasar Kesti TTKKDH Banten di jelaskan bahwa organisasi ini bernama
KESTI TTKKDH. Organisasi ini telah dimulai pada 12 Maulud 1373 H / tahun 1952
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan organisasi ini berpusat di
Propinsi Banten.
Dari penjelasan di
atas, jelaslah bahwa antara Yayasan Kesti TTKKDH dan Kesti TTKKDH Banten ini
adalah dua entitas atau organisasi masa yang berbeda, Yayasan Kesti TTKKDH dan
berkedudukan di Bandar Lampung dan Kesti Banten berkedudukan dan berpusat di
Propinsi Banten, Yayasan Kesti TTKKDH mengklaim didirikan mulai 21 Agustus 1961
dan Kesti Banten didirikan pada 12 Maulud 1373 H / tahun 1952, yang satu
berbentuk Yayasan dan yang satu berbentuk Perkumpulan.
Maka muncul beberapa
Pertanyaan mendasar, Apakah dianggap sah Perkumpulan Kesti TTKKDH Banten
memberikan SK kepada Yayasan yang ada dipropinsi Lampung pada Tanggal 27
September 2007 tersebut?. Sementara telah jelas dan terang bahwa keduanya
adalah organisasi yang berbeda, yang satu organisasi berbentuk Yayasan dan yang
satunya organisasi berbentuk Perkumpulan?
Pertanyaan
selanjutnya, apakah Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh DPP Kesti
TTKKDH Banten dapat mengikat Yayasan Kesti TTKKDH yang berada di Lampung?
Jawabannya, pertama:
Surat Keputusan tersebut jelas tidak sah, karena alasan yang jelas yaitu
keduanya adalah dua entitas atau organisasi masa yang berbeda, Yayasan Kesti
TTKKDH dan berkedudukan di Bandar Lampung dan Kesti Banten berkedudukan dan
berpusat di Propinsi Banten, Yayasan Kesti TTKKDH mengklaim didirikan mulai 21
Agustus 1961 dan Kesti Banten didirikan pada 12 Maulud 1373 H / tahun 1952,
yang satu berbentuk Yayasan dan yang satu berbentuk Perkumpulan, oleh karenanya
tidak bisa perkumpulan KESTI TTKKDH Banten mengeluarkan SK kepada Yayasan Kesti
TTKKDH.
Kedua, Surat Keputusan
Tersebut di pastikan tidak dapat mengikat Yayasan Kesti TTKKDH, artinya Yayasan
Kesti TTKKDH yang berada di Lampung ini tidak bisa diikat dengan SK tersebut
yang mengesankan Yayasan Kesti TTKKDH sebagai bagian organisasi KESTI TTKKDH
Banten yang beroperasi di Lampung (DPW nya Kesti TTKKDH Banten). Karena kedua
organisasi ini berdiri masing-masing dan tidak ada hubungan organisatoris.