(Tulisan ini pernah diterbitkan pada Bulan Desember 2024 Tahun lalu)
Di Pringsewu, tepatnya
di Jl. M. Isa Desa Banjarsari Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung,
terdapat Padepokan yang mengembangkan silat Tjimande. Dulu Guru Besarnya adalah
Abah Dulhak murid dari Guru Besar Abah Madharis Sukaagung Pendiri Perguruan
Silat Tjimande Yayasan Kesti TTKKDH. Oleh karennya sanad ilmu Tjimande
Padepokan Macan Samudra tersambung kepada Abah Madharis dan seterusnya.
Di antara sesepuh yang selalu mendampingi Feri Irawan selaku beserta Deni iryandi selaku wakil Ketua Padepokan, Heri Irawan Sekertaris dan Hilal Febri selaku Bendahara adalah para sesepuh yang ada di Banjar Sari yaitu Bpk. Tamimi dan Bpk. M. Sholeh. Penasehat Bpk. Ayub, Bpk. Maspiroh, Bpk. Hasim dan Bpk. Rohani. Padepokan “Macan Samudra juga memiliki Penasehat hukum yaitu Bpk. Idrus Muros S.H.
“Padepokan “Macan Samudra” yang berada di lingkungan Masyarakat Desa Banjar Sari, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu mengembangkan kebudayakan kesenian Pencak Silat TTKKDH yang rutin melaksanakan latihan pencak silat seminggu 2 kali yakni setiap malam Rabu dan minggu secara bergiliran.” Mas Feri menjelaskan.
Lebih lanjut Mas Feri
menjelaskan bahwa “Tujuan berdirinya paguyuban pencak silat ini, hanya ingin
memunculkan kembali kesenian budaya Sunda yang sebelumnya sudah ada. Dan di
bentuknya Padepokan kesenian Pencak silat TTKKDH Macan Samudra ini atas
dorongan dan suport Kepala Desa serta masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Dalam pengembangan
Padepokan, Perguruan Tjimande Yayasan Kesti TTKKDH telah menyiapkan Draf Khusus
untuk pengembangan padepokan. Dalam anggaran dasar di jelaskan pada Pasal 19
tentang PADEPOKAN di jabarkan:
1) Padepokan adalah tempat Pelatihan dan bimbingan Silat beraliran Tjimande
yang secara keilmuan bersanad kepada Pencak Silat Tjimande yang dikembangkan
oleh Embah Khaer, Eyang Ranggawulung, Ayah Kholiah, Ayah Khorsi, Abah Endut,
Abah Otong, Abah Ma’in, Abah Buyah, Cek Ateng, Nyi Masonah, Abah Muhammad Haris
(Abah Madharis), Nyi Siti, Abah Sukarno Madharis, Abah Ahmad Sanwani Madharis,
Guru-Guru Tjimande Lainnya yang ilmunya bersanad kepada Guru-Guru tersebut di
atas.
2) Pengurus Padepokan adalah Badan pelaksana organisasi di tingkat padepokan
untuk menjalankan arah kebijakan organisasi yang telah ditetapkan oleh Pengurus
Padepokan di bawah naungan Perguruan Pencak Silat Tjimande “Yayasan Kesti
TTKKDH” dan di ketahui/disetujui oleh Dewan Pusat Sejarah.
3) Kepengurusan Padepokan terdiri dari:
a. Pelindung
b. Pembina
c. Kasepuhan
d. Pelatih
e. Pengurus Padepokan
1) Ketua
2) Sekretaris
3) Bendahara
f. Bidang-bidang Padepokan
4) Kepengurusan Padepokan akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat sesuai
kebutuhan.
5) Susunan Kepengurusan Padepokan, tata cara pemilihan pengurus, masa bakti,
serta pengaturan hak dan kewajiban Pengurus Padepoakn diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara mandiri oleh Padepokan dengan
tetap harus merujuk kepada AD/ART Perguruan Pencak Silat Tjimande “Yayasan
Kesti TTKKDH”.