Seluruh anggota Tjimande Perguruan Persilatan Tjimande Yayasan Kesti TTKKDH wajib memiliki jiwa pancasila dalam
kehidupannya. Seluruh sila yang ada dalam pancasila wajib diamalkan oleh
seluruh anggota Tjimande, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila pertama ini
merujuk pada Al-Qur’an, Surah Al-Ikhlas, ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
﴿قُلْ هُوَ
اللَّهُ أَحَدٌ﴾
“Katakanlah (Muhammad), Dialah Allah, Yang Maha Esa.”
Ayat seluruh anggota Tjimande haruslah berpegang teguh
dengan ajaran inti Islam yakni iman tauhid yaitu Allah SWT yang maha Tunggal.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Sila kedua ini
merujuk pada Al-Qur’an, Surah An-Nisa, ayat 135 yang berbunyi sebagai berikut:
﴿يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاء لِلهِ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan,
menjadi saksi karena Allah...”
Artinya, seluruh
anggota tjimande harislah menekankan perilaku adil terhadap sesama manusia
tanpa pandang bulu. Tidak boleh anggota Tjimande melakukan diskriminasi dan
semena-mena terhadap sesama. Disinilah
sebagai warga negara kita memiliki kesamaan hak di depan hukum. Lebih dari itu
nilai-nilai keadaban juga haruslah ditekankan bagi seluruh anggota Tjimande. Perilaku seperti inilah yang akan
dapat membawa anggota Tjimande memiliki ketakwaan kepada Allah SWT. Allah swt
berfirman dalam Surah Al Maidah, ayat 8, yang berbunyi:
﴿اعْدِلُوا
هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى﴾
"Berlakulah
adil karena adil itu lebih dekat kepada ketakwaan kepada Allah."
Persatuan Indonesia.
Sila ketiga ini merujuk pada
Surah Al-Hujurat, ayat 13 sebagai berikut:
﴿يَا أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا
وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا﴾
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Melalui sila ketiga ini seluruh
anggota Tjimande haruslah memahami bahwa bangsa Indonesia yang terdiri
dari berbagai suku, ras dan golongan untuk itu seluruh Anggota Tjimande haruslah saling mengenal dan
berinterkasi untuk mewujudkan persatuan bangsa kita. Dalam Surah
Ali Imran, ayat 103 juga disebutkan:
﴿وَاعْتَصِمُوا
بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ
عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ إِخْوَانًا
وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ
كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ﴾
“Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah
kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di
tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Sila keempat ini merujuk pada Surah Asy-Syuro,
ayat 38 sebagai berikut:
﴿وَالَّذِينَ
اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ﴾
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan
Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami
berikan kepada mereka.”
Dengan demikian
sila keempat ini mengajarkan kepada seluruh anggota Tjimande menekankan
musyawarah untuk mencapai mufakat dalam megambil keputusan khususnya yang berkaitan dengan hal ihwal
perguruan persilatan Tjimande. Tidak boleh anggota tjimande memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Disamping ayat di atas, terdapat kaidah
fiqhiyah sebagai berikut:
﴿تَصَرُّفُ
الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ﴾
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus
dikaitkan dengan kemaslahatan.”
Artinya, seluruh
anggota Tjimande haruslah ikut dan terlibat dalam proses demokrasi/musyawarah
dalam pengambilan keputusan dan perlu diperhatikan agar kebijakan-kebijakan yang diambil haruslah beroreintasi
kepada kemaslahatan anggota.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila
kelima ini merujuk pada Surah An-Nahl, ayat 90, sebagai berikut:
﴿إِنَّ اللَّهَ
يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ﴾
“Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
Melalui sila
kelima ini berarti seluruh anggota Tjimande haruslah menjunjung tinggi keadilan sosial, keadilan yang menyangkut hak
bersama khususnya dalam perguruan persilatan Tjimande. Dan disinilah pula negara harus memberikan jaminan keadilan kepada segenap warga negara agar dapat
merasakan kesejahteraan bersama. Disinilah
hak-hak individu diakui dan harus dihormati.
Disamping itu,
seluruh anggota Tjimande juga harus mengetahui bahwa dalam tatanan kehidupan
sosial setiap individu anggota Tjimande memiliki kewajiban sosial yang harus
dilaksanakan baik dalam perguruan ataupun dalam tatanan warga negara guna
mencapai masyarakat yang betul-betul adil dan makmur sesuai yang dicita-citakan.