Seluruh Anggota Tjimande Wajib Berjiwa Pancasila

YAYASAN KESTI TTKKDH
0

Dalam sumpah pertalekan Tjimande disebutkan bahwa seluruh anggota Tjimande wajib memiliki jiwa pancasila dalam kehidupannya. Seluruh sila yang ada dalam pancasila wajib diamalkan oleh seluruh anggota Tjimande, yaitu:

1.       Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama ini merujuk pada Al-Qur’an, Surah Al-Ikhlas, ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

﴿قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

“Katakanlah (Muhammad), Dialah Allah, Yang Maha Esa.”

Seluruh anggota Tjimande haruslah berpegang teguh dengan ajaran inti Islam yakni iman tauhid kepada Allah SWT yang maha Tunggal.

2.       Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sila kedua ini merujuk pada Al-Qur’an, Surah An-Nisa, ayat 135 yang berbunyi sebagai berikut:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاء لِلهِ

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah...”

Artinya, seluruh anggota tjimande harislah menekankan perilaku adil terhadap sesama manusia tanpa pandang bulu. Tidak boleh anggota Tjimande melakukan diskriminasi dan semena-mena terhadap sesama.  Disinilah sebagai warga negara kita memiliki kesamaan hak di depan hukum. Lebih dari itu nilai-nilai keadaban juga haruslah ditekankan bagi seluruh anggota  Tjimande. Perilaku seperti inilah yang akan dapat membawa anggota Tjimande memiliki ketakwaan kepada Allah SWT. Allah swt berfirman dalam Surah Al Maidah, ayat 8, yang berbunyi:

﴿اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

"Berlakulah adil karena adil itu lebih dekat kepada ketakwaan kepada Allah."

3.       Persatuan Indonesia. Sila ketiga ini merujuk pada Surah Al-Hujurat, ayat 13 sebagai berikut:

﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.


Melalui sila ketiga ini seluruh anggota Tjimande haruslah memahami bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras dan golongan untuk itu seluruh Anggota Tjimande haruslah saling mengenal dan berinterkasi untuk mewujudkan persatuan bangsa kita. Dalam Surah Ali Imran, ayat 103 juga disebutkan:

﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”

4.       Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Sila keempat ini merujuk pada Surah Asy-Syuro, ayat 38 sebagai berikut:

﴿وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”

Dengan demikian sila keempat ini mengajarkan kepada seluruh anggota Tjimande menekankan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam megambil keputusan khususnya yang berkaitan dengan hal ihwal perguruan persilatan TjimandeTidak boleh anggota tjimande memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Disamping ayat di atas, terdapat kaidah fiqhiyah sebagai berikut:

﴿تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan.”

Artinya, seluruh anggota Tjimande haruslah ikut dan terlibat dalam proses demokrasi/musyawarah dalam pengambilan keputusan dan perlu diperhatikan agar kebijakan-kebijakan yang diambil haruslah beroreintasi kepada kemaslahatan anggota.

 

5.       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila kelima ini merujuk pada Surah An-Nahl, ayat 90, sebagai berikut:

﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

Melalui sila kelima ini berarti seluruh anggota Tjimande haruslah menjunjung tinggi keadilan sosial, keadilan yang menyangkut hak bersama khususnya dalam perguruan persilatan Tjimande.  Dan disinilah pula negara harus memberikan jaminan keadilan kepada segenap warga negara agar dapat merasakan kesejahteraan bersama. Disinilah hak-hak individu diakui dan harus dihormati.

Disamping itu, seluruh anggota Tjimande juga harus mengetahui bahwa dalam tatanan kehidupan sosial setiap individu anggota Tjimande memiliki kewajiban sosial yang harus dilaksanakan baik dalam perguruan ataupun dalam tatanan warga negara guna mencapai masyarakat yang betul-betul adil dan makmur sesuai yang dicita-citakan.

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)