Langsung ke konten utama

Anggota Tjimande Wajib Taat Kepada Pemerintah Republik Indonesia

 

Salah satu muamalah yang wajib diketahui oleh anggota Perguruan Silat Tjimande Yayasan Kesti TTKKDH adalah kewajiban bermuamalah dengan pemerintah atau penguasa Republik Indonesia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ , وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكَ عَبْدٌ

Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi)

Allah SWT juga berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَطِيْـعُوا اللّٰهَ وَاَ طِيْـعُوا الرَّسُوْلَ وَاُ ولِى الْاَ مْرِ مِنْكُمْ ۚ فَاِ نْ تَنَا زَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَا لرَّسُوْلِ اِنْ كُنْـتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَـوْمِ الْاٰ خِرِ ۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 59)

Dalam ayat ini Allah SWT meletakkan taat kepada  Pemerintah Republik Indonesia pada tataran atau konteks kebaikan dan keimanan. Sebagaimana wajibnya kita sebagai orang yang beriman untuk selalu taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.  Karena pemimpin/pemerintah yang baik pastilah pemimpin yang dalam soal pemerintahan mengarah kepada kebaikan dan kemaslahatan bagi rakyatnya.  Oleh karenanya wajib hukumnya Anggota Tjimande untuk taat kepada pemimpin atau pemerintahan yang seperti itu.

Namun sebaliknya, jika seorang pemimpin memerintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka tidak ada lagi kewajiban dengar dan ta’at. Artinya, anggota Tjimande wajib mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun mereka bermaksiat dan zholim sekalipun selagi pemerintah tidak menyuruh kita sebagai anggota Tjimande untuk berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Inilah jalan yang sangat bijaksana.

Rasulullah SAW memberikan tuntunan:

« يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ».

Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku dan tidak pula melaksanakan sunnahku. Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847)

Rasulullah SAW juga bersabda:

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari no. 7257)

Rasulullah SAW bersabda:

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144)

Artinya, jika anggota Tjimande menemukan pemerintah yang tidak baik atau Pemimpin yang Zholim yang menyalahi perkara rakyatnya, maka bersabarlah dan tetaplah teguh pada jalan kebenaran dan  harus tetap berbuat baik dan mendoakan agar pemimpin tersebut diberikan hidayah oleh Allah SWT.  Dan jika memungkinkan bisa memberi peringatan atau mengingatkannya, maka berilah peringatan dengan jalan yang baik dan bijaksana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah

Sejarah Tjimande Versi Pertama Ini adalah versi yang berkembang di daerah  Priangan  Timur (terutama meliputi daerah  Garut  dan  Tasikmalaya  dan juga  Cianjur  selatan). Berdasarkan versi yang ini, Abah Khaer belajar Silat dari istrinya. Abah Khaer diceritakan sebagai seorang  pedagang  (dari Bogor sekitar abad 17 sampai abad 18) yang sering melakukan perjalanan antara  Batavia ,  Bogor ,  Cianjur ,  Bandung ,  Sumedang  .......... Sejarah Tjimande Versi Kedua Menurut versi kedua, Abah Khaer adalah seorang ahli maenpo dari Kampung  Badui .    Dia dipercayai sebagai keturunan Abah Bugis (Bugis di sini tidak merujuk kepada nama suku atau daerah di Indonesia Tengah). Abah Bugis sendiri adalah salah seorang Guru ilmu perang khusus dan kanuragaan untuk prajurit pilihan di  Kerajaan Padjadjaran  dahulu kala........... Sejarah Tjimande Versi Ketiga Versi ketiga inilah yang "sedikit" ada bukti-bukti tertulis dan tempat yang lebih jelas. Versi ini pulalah yang dipakai oleh keturunan

Abah Madharis Ke Sukaagung (Bagian 2)

Pada tahun 1934, Abah Madharis pindah ke Wilayah lampung Selatan di Bedeng Kampung Sukaagung Kecamatan Kedondong dan sekarang menjadi Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.  Pertama kali mengembangkan persilatan Tjimande beliau mengajar tujuh orang murid antar lain: Abah Khamdani,  berasal dari Sukaagung   Kabupaten Tanggamus Abah  Johan, b erasal dari Talang Padang Kabupaten Tanggamus Abah  Unel, b erasal dari Teluk Betung Bandar Lampung Abah  Jalal, b erasal dari Pringsewu Kabupaten Tanggamus Abah  Jamhari, b erasal dari Sukadana Lampung Timur Abah  Samanan, b erasal dari Suka Ratu Abah  Muni, b erasal dari Kepayang Kabupaten Tanggamus Setelah mengajar ke tujuh muridnya barulah menyusul beberapa murid lainnya dan beberapa murid dipercaya untuk mengajar silat, maka persilatan itu mulai dikembangkan di Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Madya Tanjung Karang Teluk Betung yang sekarang menjadi Kota (Bandar Lampung) sementara yang ditugaskan di Bandar Lampung untuk men

Sikap Politik Anggota Perguruan Silat Tjimande Yayasan Kesti TTKKDH (Bagian 2

Sebagai organisasi yang taat kepada pemerintah, Pengurus Pusat Perguruan Pencak Silat Tjimande Yayasan Kesti TTKKDH merasa perlu memberi petunjuk agar seluruh Anggotanya tetap menggunakan hak politik mereka secara benar dan bertangung jawab pada tahun politik 2024 nanti. Perlu dipahami bersama, sikap politik anggota Perguruan Pencak Silat Yayasan Kesti TTKKDH adalah bersifat personal-individual, tidak atas nama organisasi, dan tidak boleh memanfaatkan organisasi sebagai alat politik praktis, karena Perguruan Silat Tjimande Yayasan Kesti TTKKDH telah kembali menjadi organisiasi sosial-kebudayaan, sosial-keagamaan yang akan konsisten mengurusi masalah kelestarian seni budaya Tjimande dan dakwah Islamiyah secara kultural. Pengurus Pusat   Perguruan Pencak Silat Tjimande Yayasan Kesti TTKKDH mengimbau kepada seluruh Anggotanya agar tetap menggunakan hak politiknya secara benar dan bertanggung jawab dan di sesuaikan dengan cita-cita menegakkan akhlaqul karimah. Sikap di atas tidak lain